Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

UMK Cirebon Jadi Rp1.226.500

Kamis, 31 Oktober 2013 – 07:57 WIB
UMK Cirebon Jadi Rp1.226.500 - JPNN.COM

Terkait kemungkinan penangguhan UMK dari perusahaan, Dinsosnakertrans Kota Cirebon tetap akan mengirimkan ke Provinsi Jawa Barat. Keputusan disetujui atau tidak, gubernur yang menentukan.

Waktu ajuan penangguhan UMK, diperbolehkan setelah UMK ditetapkan dan disosialisasikan kepada pengusaha dan masyarakat. Penangguhan dapat diajukan mulai 25 November hingga 19 Desember 2013. “Melewati waktu itu, kami tetap ajukan. Tetapi biasanya ditolak oleh provinsi,” jelasnya.

Ketua Apindo Kota Cirebon Sutikno SH MH mengatakan, kesepakatan UMK 2014 melalui tahapan panjang. Para pengusaha, sepakat untuk memberikan UMK sebesar Rp1.226.500 kepada para pekerjanya di tahun 2014 nanti. Besaran UMK tersebut, mengalami kenaikan 13,30 persen atau Rp144 ribu dibandingkan UMK tahun 2013 sebesar Rp1.082.500.

Selain itu, sambungnya, kenaikan UMK 2014 melampaui angka kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar Rp1.226.016. Sehingga, pencapaian KHL menuju UMK lebih dari 100 persen. “Kami sudah sesuai arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Beliau mengimbau agar UMK minimal sama dengan KHL,” terangnya.

Sutikno melanjutkan, Apindo mengimbau agar seluruh perusahaan menaati besaran UMK 2014 yang telah ditetapkan. Namun, bagi perusahaan yang tidak mampu membayar pekerjanya sesuai besaran UMK itu, dapat mengajukan penangguhan ke gubernur melalui Dinsosnakertrans Kota Cirebon. “Dalam hal ini, Apindo akan memfasilitasi,” ucapnya.

Seruan yang sama disampaikan Ketua SPSI Kota Cirebon, Atik Sunento. Menurutnya, besaran UMK 2014 sudah sangat sesuai dengan keinginan para pekerja. “UMK sudah diputuskan bersama melalui depeko. Kita jaga hasil ini dengan menjaga kondusivitas,” ujarnya. Sebab, dengan kondusivitas, kata Atik, investasi dapat masuk ke Kota Cirebon dengan baik.

Karena itu, dia mengimbau seluruh pekerja di Kota Cirebon agar tidak terpengaruh isu dari luar kota untuk melakukan demo. “Abaikan saja. Itu tidak baik,” pesannya. (ysf)

KESAMBI– Upah minimum kota (UMK) Cirebon akhirnya ditetapkan. Setelah tidak menemukan kata sepakat pada rapat minggu lalu, asosiasi pengusaha

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News