Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

UMKM Harap BI Tinjau Kebijakan Tarif QRIS 0,3 Persen

Senin, 17 Juli 2023 – 06:56 WIB
UMKM Harap BI Tinjau Kebijakan Tarif QRIS 0,3 Persen - JPNN.COM
Ilustrasi QRIS. Foto: Humas Bank BJB.

"Padahal sebelumnya, UMKM sudah nyaman dengan sistem transaksi 'cashless". Mereka pun bersemangat untuk berlomba-lomba mempraktikkan transaksi nontunai, rajin mengikuti pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan perbankan," tutur Ujiana.

Bank Indonesia (BI) menetapkan tarif baru "merchant discount rate" (MDR) layanan QRIS bagi usaha mikro sebesar 0,3 persen, dari awalnya 0 persen, mulai 1 Juli 2023.

Tarif dibebankan kepada pedagang oleh penyedia jasa pembayaran (PJP) dan tidak boleh mengenakan biaya tambahan kepada pembayaran yang dilakukan pengguna QRIS.

Hal itu sesuai Ayat 1 Pasal 52 Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran yang menyatakan, "Penyedia barang dan/atau jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada pengguna jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada penyedia barang dan/atau jasa".(antara/jpnn)

Asosiasi UMKM Sumatera Utara berharap Bank Indonesia (BI) meninjau ulang tarif 0,3 persen untuk setiap transaksi melalui QRIS yang dilakukan usaha mikro.

Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close