UMKM Jangan Khawatir, Kemenag Fasilitasi Pembiayaan Sertifikasi Halal
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengungkapkan keseriusan pemerintah dalam mendukung pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk menyediakan produk halal.
Bentuk dukungan tersebut antara lain diberikan dengan memberikan pendampingan manajemen produk halal, penyederhanaan proses perizinan, serta fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal.
"Pelaku UMKM tidak usah khawatir. Pemerintah mendukung penuh dengan pemangkasan mekanisme perizinan berusaha," kata Menag saat peluncuran Pelatihan Digitalisasi Pemasaran dan Manajemen Produk Halal bagi 1000 UMKM, di Jakarta, Selasa (20/10).
Kemenag, lanjutnya, sangat mendukung pelaku usaha dalam memproduksi barang halal. Itu sebabnya Kemenag melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah mengalokasikan anggaran tahun 2020 berupa fasilitasi sertifikasi halal bagi 3.283 pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Fasilitasi ini dimaksudkan untuk membantu pembiayaan bagi UMK dalam pengurusan sertifikat halal. Ini sekaligus mulai merealisasikan kebijakan pemerintah untuk membebaskan biaya permohonan sertifikasi halal bagi UMK.
Menurut Menag, pemberlakukan kewajiban bersertifikat halal sejak 17 Oktober 2019 membawa implikasi yang tidak sederhana. Ada tantangan yang menghadang di depan mata, salah satunya jumlah dan sebaran UMKM yang cukup besar di Indonesia.
“Jumlah pelaku UMKM di Indonesia mencapai 62,5 juta. Jika setengahnya saja menjadi target kewajiban bersertifikat halal, ada 30-an juta pelaku usaha yang membutuhkan sertifikat halal. Tentu jumlah ini sangat besar dan signifikan,” kata Menag.
Dia melanjutkan, butuh dukungan kapasitas dan kemampuan SDM pengelola layanan, infrastruktur halal, auditor halal yang kompeten, ketersediaan penyelia halal, sebaran lembaga pemeriksa halal (LPH), pengawas JPH, dan tak kalah pentingnya sistem informasi dan komunikasi yang dapat menopang proses itu semua.