UMKM Tulang Punggung Pemulihan Ekonomi Pascapandemi
“Bentuk dukungan lain yang juga diberikan, yaitu akses pasar dengan memprioritaskan UMKM sebagai penyedia barang dan jasa untuk Kementerian/Lembaga (K/L) dan BUMN. Hal ini sudah mulai dijalankan pemerintah untuk menyelamatkan UMKM terdampak COVID-19 dengan menjadikan BUMN/D, K/L dan Pemerintah Daerah sebagai penyangga hasil produksi UMKM,” ujar Puteri.
Puteri juga menyampaikan bahwa pengembangan UMKM melalui Omnibus Law ini telah mendukung pemberdayaan perempuan dalam bidang usaha. Menurut data Bank Indonesia tahun 2018, lebih dari 60 persen pelaku UMKM dijalankan oleh perempuan, atau sekitar 37 juta usaha.
Omnibus Law juga memungkinkan pengusaha perempuan untuk mendapat akses permodalan dan izin usaha atas nama sendiri. Selain itu juga kesempatan untuk memberdayakan perempuan lainnya dalam usaha yang dijalankan.
Puteri optimistis dukungan terhadap UMKM melalui Omnibus Law akan mendorong pemulihan ekonomi nasional pasca COVID-19. Pasalnya Pandemi COVID-19 tidak hanya berdampak pada aspek kesehatan. Kondisi ekonomi lintas sektor juga terimbas. Pelaku usaha mengalami beberapa persoalan selama masa pandemi.
Misalnya penurunan penjualan, kesulitan permodalan, terhambatnya distribusi, hingga kesulitan untuk mendapatkan bahan baku. Terhambatnya aktivitas ekonomi menyebabkan penurunan pendapatan usaha. Tidak sedikit pelaku UMKM hingga perusahaan besar terpaksa merumahkan pegawainya.
“Pemerintah tengah berupaya memberikan stimulus bagi para pelaku usaha yang terdampak COVID-19,” kata Puteri. Stimulus itu berupa pemberian restrukturisasi kredit perbankan atau perusahaan pembiayaan, subsidi bunga kredit, penundaan angsuran, hingga insentif perpajakan.
“Harapannya, dengan hadirnya Omnibus Law nanti, kemudahan-kemudahan yang diberikan kepada UMKM dapat membantu bangkitnya perekonomian nasional dan menyerap kembali tenaga kerja yang sempat dirumahkan akibat tekanan ekonomi dampak COVID-19,” tutup Puteri. (dil/jpnn)