Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

UMKM Wajib Punya NIB, Ini Manfaatnya!

Jumat, 08 Juli 2022 – 10:29 WIB
UMKM Wajib Punya NIB, Ini Manfaatnya! - JPNN.COM
Ilustrasi UMKM: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menekankan pentingnya nomor induk berusaha (NIB) bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Menurutnya, NIB merupakan upaya pemerintah untuk memformalkan pelaku usaha yang diharapkan ke depan mudah mendapat akses pembiayaan.

“Ini sesuai dengan arah kebijakan presiden untuk memperhatikan UMKM karena memegang peranan penting sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia,” ujar Bahlil, Jumat (8/7).

Bahlil mendorong pelaku UMK perseorangan untuk memiliki legalitas bagi usahanya agar dapat memperoleh akses pembiayaan serta pembinaan yang lebih baik.

Menurut dia, salah satu kesulitan untuk pembiayaan UMKM ialah ketika verifikasi datanya tidak bisa dilakukan secara maksimal.

"Dengan adanya NIB yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi sangat memudahkan proses pembiayaan yang tepat sasaran. Oleh karena itu, kami dorong," kata Bahlil.

Pada kegiatan pemberian NIB pelaku UMK perseorangan itu Kementerian Investasi/BKPM mendapat dukungan penuh dari mitra-mitra, di antaranya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Tokopedia, Gojek, dan Sampoerna Retail Community (SRC) yang memiliki ribuan UMK binaan. 

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK), salah satu kemudahan yang diberikan melalui turunannya ialah Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus perizinan seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia menekankan pentingnya NIB bagi pelaku UMKM.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News