UMP 2018 di Daerah Ini Naik 17,5 Persen
jpnn.com, TERNATE - Desakan demi desakan dari berbagai pihak akhirnya membuat Pemerintah Provinsi Maluku Utara menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP). Kenaikan UMP 2018 sama persentasenya dengan kenaikan 2017, yakni sebesar 17,5 persen. Itu berarti, dari sebelumnya Rp 1.975.152 naik menjadi Rp 2.320.803.
Penetapan UMP Malut dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 270/KPTS/MU/2017. Penetapan ini tergolong amat terlambat. Sebab berpegang pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, penetapan UMP seharusnya diumumkan sejak 1 November lalu.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Malut Sofyan Umasangaji kepada Malut Post (Jawa Post Group) menyatakan, terlambatnya penerbitan SK ini lantaran Gubernur Abdul Gani Kasuba memiliki agenda di luar daerah sejak beberapa pekan lalu.
“Karena itu kami terpaksa harus menunggu pengesahan," tuturnya, Senin (13/11).
Dia menjelaskan rata-rata kenaikan UMP 2018 mencapai 17,5 persen. Namun untuk sub sektor terdapat kenaikan hingga 20 persen. "Seperti pada upah tenaga kerja industri pengolahan, khususnya industri logam dasar, dari besaran upah sebelumnya Rp 2.304.000 naik menjadi Rp 2.764.800," jelas Sofyan.
Di sisi lain, ada pula sektor lain yang kenaikannya hanya sebesar 10 persen. Sektor tambang galian.
“Sementara untuk tambang emas upah tahun ini Rp 3.332.173, pada tahun 2018 naik menjadi Rp 3.665.391. Begitu juga tambang nikel tahun 2017 Rp 2.786.605, pada 2018 naik menjadi Rp 3.065.265," sambung Sofyan.
Sementara tambang umum pada tahun 2017 UMP-nya Rp 2.656.077, naik menjadi Rp 2.921.685 pada 2018 nanti. "Kenaikan 10 persen ini karena pertimbangan pertumbuhan ekonomi dan inflasi Malut pada tahun 2019 di mana pekerja harus memiliki gaji dasar Rp 3 juta, khusus UMP umum," jabar Sofyan.