UMP Kepri Ditetapkan Hampir Sama dengan Usulan Apindo
jpnn.com - TANJUNGPINANG - Gubernur Kepri Muhammad Sani akhirnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2015 sebesar Rp 1,954 juta. Angka tersebut hampir sama dengan usulan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri adalah sebesar Rp 1,9 juta. Atau terjadi kenaikan 17,35 persen dari UMP Kepri tahun ini sebesar Rp 1,665 juta.
"Besaran UMP Kepri tahun 2015 akhirnya ditetapkan oleh Pak Gubernur pada tanggal 31 Oktober lalu. Ini akan menjadi dasar acuan untuk penentuan Upah Minimum Kota (UMK) 2015 mendatang," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri, Tagor Napitupulu, Sabtu (1/11) siang.
Dijelaskannya, keputusan itu diambil, karena tidak adanya kata sepakat saat pembahasan bersama yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Kepri. Sehingga, Gubernur Muhammad Sani akhirnya memutuskan UMP Kepri pada angka tersebut.
Tagor juga menyampaikan, acuan dalam penentuan UMP Kepri 2015 berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) terendah, yakni Kota Tanjungpinang yaitu Rp1.902.598.
"Kabupaten Anambas menjadi daerah dengan KHL tertinggi. Sementara Kota Batam, masih belum kami terima. Namun itu tidak menjadi satu kendala untuk menetapkan UMP Kepri tahun 2015, mengacu pada Permenaker No 7 Tahun 2013," jelas Tagor.
Diungkapnnya dalam pembahasan penentuan UMP Tahun 2015 ini, memang tidak ada kata sepakat saat pembahasan bersama Dewan Pengupahan Kepri. Disebutkannya, usulan unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri adalah sebesar Rp 1,9 juta.
Sedangkan usulan unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh Rp. 2.206.566. Berdasarkan perhitungan KHL Regresi Linear di bulan Desember Tahun 2014 Kota Tanjungpinang sebesar Rp. 2.184.719 ditambah 1 persen iuran BPJS Kesehatan.
Terkait UMK 2015 nanti, Bupati Kabupaten Anambas telah merekomendasikan UMK Anambas 2015 nanti adalah sebesar Rp2.118.000. Sedangkan Kabupaten Natuna, sudah ada kesepakatan, tetapi belum ada rekomendasi dari Bupati Natuna. Adapaun besarnya nilai UMK yang disepakati adalah Rp 2.020.000.