UMP Papua Barat Dianggap Tak Masuk Akal
Jumat, 02 Desember 2011 – 07:14 WIB
SORONG - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat yang hanya naik 3,35 persen, dinilai sangat kecil oleh Serikat Buruh yang ada di Papua Barat. Kenaikan ini dinilai tidak masuk akal karena kebutuhan hidup di Papua Barat sangat tinggi termasuk di Kota Sorong. “Sepertinya dewan pengupahan tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, entah dasarnya dari mana sehingga menaikkan UMP hanya 3,35 persen. Dari berita di Radar Sorong, Menteri Tenaga Kerja sudah menjelaskan faktor-faktor yang harus diperhitungkan dalam menaikkan UMP, apakah hal tersebut sudah dilaksanakan apa belum,” kata Drs. Niko Rahajaan, Ketua DPC Nikeuba SBSI Kota dan Kabupaten Sorong (Federasi Niaga Informatika, Keuangan dan Perbankan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) kepada Radar Sorong (JPNN Grup), Kamis (1/12) di pelataran kantor Wali Kota Sorong.
Dikatakannya, sesuai prosedur harusnya pihak-pihak terakit turun lapangan melakukan survey harga, dan nilai kehidupan layak juga harus diperhitungkan. Survey harga mulai dari Sembako, sabun mandi, harga pakaian termasuk inflasi dan deflasi di daerah dan lain sebagainya.
“Bandingkan antara Jakarta dengan Papua Barat, sebelumnya UMP di Papua Barat adalah UMP yang tertinggi di Indonesia, tetapi untuk Papua Barat hanya mengalami kenaikan 3,35 persen dengan total Rp 1.450.000, sementara untuk DKI Jakarta mengalami kenaikan 18,53 persen yang mana tahun 2011 sebesar 1.290.000 dan untuk tahun 2012 menjadi 1.529.000,” tukasnya.
SORONG - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat yang hanya naik 3,35 persen, dinilai sangat kecil oleh Serikat Buruh yang ada di Papua
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Daerah
Pakar Minta PAM JAYA Perbanyak Reservoir Komunal
Sabtu, 28 Desember 2024 – 17:53 WIB - Daerah
Sambut Musim Tanam 2025, Pupuk Indonesia Pastikan Pupuk Bersubsidi Tersedia di Sultra
Sabtu, 28 Desember 2024 – 16:35 WIB - Daerah
Pesan Irjen Hadi kepada Personel Polda NTB: Jauhi Perbuatan Tercela yang Dapat Menodai Institusi
Sabtu, 28 Desember 2024 – 12:50 WIB - Daerah
Kebakaran Melanda Tempat Penitipan Sepeda Motor di Kudus, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
Sabtu, 28 Desember 2024 – 12:30 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Honorer Bingung dengan Kode Kelulusan PPPK Tahap 1, Penjelasan BKN Bisa Membantu
Sabtu, 28 Desember 2024 – 20:10 WIB - Humaniora
Arti Kode R2/L Hingga DIS Pada Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1, Simak Nih!
Sabtu, 28 Desember 2024 – 19:53 WIB - Liga Indonesia
Bali United Vs Persebaya: 2 Gol Kilat Meremukkan Pemuncak Klasemen
Sabtu, 28 Desember 2024 – 21:00 WIB - Sport
Hasil Liga 1: Bali United Bungkam Persebaya di Depan STY, Cek Klasemen
Sabtu, 28 Desember 2024 – 21:13 WIB - Sosial
Sebelum Pergi ke Gedung Gymnasium, Mahasiswa UPI Terlibat Cekcok dengan Mantan Kekasihnya
Sabtu, 28 Desember 2024 – 19:04 WIB