Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Umumkan Penahanan Alfred Simanjuntak, Brigjen Setyo Budiyanto Lantas Pamit Meninggalkan KPK

Selasa, 28 Desember 2021 – 09:22 WIB
Umumkan Penahanan Alfred Simanjuntak, Brigjen Setyo Budiyanto Lantas Pamit Meninggalkan KPK - JPNN.COM
Brigjen Setyo Budiyanto saat jumpa pers di Gedung KPK. Dia pamit meninggalkan lembaga antirasuah tersebut guna menjalankan amanah baru sebagai Kapolda NTT. Foto: ANTARA/HO-Humas KPK

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Penyidikan KPK Brigjen Setyo Budiyanto pamit meninggalkan KPK setelah mendapat promosi menjadi Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Brigjen Setyo Budiyanto berpamitan setelah mengumumkan penahanan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Alfred Simanjuntak (AS) selaku tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada DJP.

"Ini merupakan kesempatan konferensi pers yang terakhir saya selaku direktur penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/12).

Saat pamit meninggalkan KPK, Setyo yang didampingi Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri juga menyampaikan terima kasih kepada para jurnalis dan seluruh masyarakat.

Brigjen Setyo mendapat promosi jabatan sesuai Surat Telegram (ST) Nomor ST/2568/XII/KEP./2021 tanggal 17 Desember 2021 yang ditandatangani AS SDM Kapolri Irjen Pol Wahyu Widada atas nama Kapolri.

"Saya sekali lagi mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik, khususnya rekan-rekan jurnalis yang selama ini sudah aktif dalam pelaksanaan komunikasi. Mudah-mudahan silaturahmi tetap terjaga," tutur Setyo.

Jenderal bintang satu itu juga meminta maaf jika ada yang kurang dalam penyampaian informasi tentang penanganan kasus korupsi di KPK.

Sebab, ada hal-hal yang tidak bisa dibuka secara luas dalam pemberian informasi terkait perkara.

Brigjen Setyo Budiyanto pamit meninggalkan KPK setelah mengumumkan penahanan Alfred Simanjuntak (AS) selaku tersangka suap pemeriksaan perpajakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News