Undang-Undang Fintech Belum Urgen
Sementara itu, ekonom Indef Bhima Yudhistira menilai rencana DPR membuat UU tentang fintech sebenarnya tidak urgen.
Dia menilai bahwa sebaiknya dibuat regulasi yang jelas di OJK.
’’Kemudian, tarif pajaknya sama. Namun, cara pemungutannya berbeda. Ini cukup mengeluarkan PMK (peraturan menteri keuangan, Red), tidak perlu UU,’’ jelas Bhima.
Bhima menyebutkan, yang lebih mendesak adalah UU Perlindungan Data Masyarakat.
Sebab, aturan tersebut bakal mencakup seluruh aktivitas data di sektor ekonomi digital. Dia mewanti-wanti agar tidak muncul banyak UU seperti UU agritech, insurtech, dan lain sebagainya.
’’Makin banyak regulasi akan menghambat perkembangan bisnis digital dan menciptakan tumpang-tindih regulasi yang sudah ada,’’ tutur Bhima. (nis/ken/c14/oki)