Undang-Undang Tidak Mengenal Adanya Staf Khusus Wali Kota
Kamis, 22 Agustus 2013 – 08:13 WIB
Penggunaan dasar Permendagri ini tentu sangat disayangkan, karena dalam poin tersebut sama sekali tidak menjelaskan adanya aturan hukum terkait pengangkatan staf khusus wali kota.(gir/jpnn)