Unggah Komentar Bermuatan SARA, Pemuda Ini Diamankan Polda Kalbar
Jumat, 28 Mei 2021 – 23:10 WIB
Pelaku dapat disangkakan melanggar Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Dalam kesempatan itu, Kabid Humas Polda Kalbar kembali mengingatkan kepada masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial dan tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak jelas sumbernya. (antara/jpnn)