Unggahan Rektor ITK Dinilai Berpotensi Hancurkan Masa Depan Generasi Bangsa
Pertama, langkah secara hukum. Kedua, langkah administratif, dan ketiga, secara etika moral.
"Jadi, kalau diteliti lebih lanjut, ini nanti banyak peraturan perundang-undangan yang dilanggar, yaitu UU ITE terutama Pasal 28 dan 45. Juga KUHP terkait dengan persoalan penistaan agama, yaitu di Pasal 156a dan atau 157," beber mantan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro itu.
Kalau nanti terbukti dan ada korban dari sikap rasisme itu, tambah dia, tindakan juga bertentangan atau nanti memenuhi unsur-unsur tindak pidana undang-undang penghapusan diskriminasi ras dan etnis di UU 40/2008.
"Itu potensi hukum yang dilanggar," tegas Prof. Suteki.
Rektor ITK Budi Santosa viral di media sosial gara-gara unggahannya soal penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Dalam akun Facebook miliknya, Budi menuliskan dari 12 mahasiswi yang diwawancarainya tidak satu pun menutup kepala ala manusia gurun.
Otaknya benar-benar open mind. Mereka mencari Tuhan ke negara-negara maju, seperti Korea, Eropa barat, dan US.
Bukan ke negara yang orang-orangnya pandai bercerita tanpa karya teknologi. (esy/jpnn)