Ungkap Bisnis Gelap Narkoba, Bareskrim Polri Memusnahkan 25 Hektare Ladang Ganja
Perwira tinggi Polri itu memerinci empat lokasi kasus sebelumnya, yakni Jalan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan dan Kompleks Taman Buaran Indah 4, Jalan Kebong Bungan, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.
Kemudian, area pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, dan Jalan Raya Sukarno Hatta, Desa Lam Ara, Banda Raya, Kota Banda Aceh.
"Modus operandi menggunakan jasa kurir untuk mengirim dan atau mengedarkan narkotika jenis ganja melalui jalur darat dari Aceh dengan tujuan Jakarta dan Jawa Barat," kata Krisno.
Dalam kasus narkoba ini, tercatat ada 13 tersangka yang ditangkap. Mereka ialah DS, SY, EF, RA, DA, IH, CT, KF, AF, MS, JA, AI, dan SS, sedangkan satu pelaku H alias IK masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Harga Emas Ambyar di Bawah Level Psikologis, Pusing!
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 dan 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga," ujar Krisno. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!