Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Polisi Sita 13 Kg Sabu-sabu, 10 Ribu Ekstasi
Senin, 27 Desember 2021 – 19:15 WIB
Polisi kemudian langsung menangkap PS.
Baca Juga:
Tersangka PS diketahui berperan menyimpan narkotika.
Selain SAS dan PS, polisi mengamankan tersangka lainnya, yakni S dan KA.
Keduanya merupakan nelayan yang berperan menjemput narkotika dari Malaysia untuk selanjutnya diberikan kepada tersangka SAS.
Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 124 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mcr22/jpnn)