Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ungkap Kasus Suap CPNS Rp 1,99 Miliar

Polri Geledah Kantor Bupati Muratara

Kamis, 16 Oktober 2014 – 10:48 WIB
Ungkap Kasus Suap CPNS Rp 1,99 Miliar - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri, menggeledah rumah dan kantor Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, Rabu (15/10). Penggeledahan ini terkait kasus perkara dugaan penerimaan suap dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil 2014 di daerah tersebut.

Kasubagops Ditipikor Bareskrim Polri AKBP Arief Adiharsa menjelaskan, penggeledahan itu dilakukan di Kantor Bupati Muratara di KM 75 Muara Rupit dan  di rumah Bupati Muratara, Akisropi Ayub.

"Pelaksanaan penggeledahan dilakukan oleh Direktorat Tipidkor Polri didampingi oleh Asisten I Kabupaten Muratara dan personel Polres Lubuk Linggau," kata Arief dalam pesan singkat kepada JPNN, Kamis (16/10).

Polri menggeledah sejumlah barang bukti dari penggeledahan itu. Dijelaskan Arief, yang disita antara lain, Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Rifa'i, Kabag Hukum Kabupaten Muaratara untuk berangkat ke Jakarta dan dokumen terkait seleksi PNS di sana. 

Kemudian, dokumen terkait usulan formasi PNS Kabupatan Muratara, dokumen bukti setoran uang sebesar Rp 200 juta dan Rp 50 juta. Selain itu,  ditemukan satu pistol dan satu senpi laras panjang beserta amunisi. Khusus senpi kasusnya diserahkan pada Polres Lubuk Linggau.

Dalam kasus ini ada empat orang yang dijadikan tersangka. Yakni, Rifai, warga Musi Rawas Utara, Indra Hudin, serta dua oknum Polri bernama Brigadir Muhamad Nazari, anggota Brimob Kelapa Dua Polda Metro Jaya, dan Aipda Hendri Edison anggota timsus Polda Bengkulu.

Tersangka diduga telah melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 5 ayat (2), atau pasal 11 dan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 juncto pasal 15 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah melalui UU 20 nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Mereka ditangkap di Hotel Nala Sea Side Bengkulu pada 14 September lalu lantaran dicurigai membawa uang Rp 1,99 miliar. Uang ini belakangan diketahui sebagai uang haram yang diminta Rifa'i kepada peserta CPNS di Muratara dengan tarif Rp 200 juta untuk peserta CPNS dengan ijazah S1 dan Rp 170 juta untuk lulusan D3.

JAKARTA - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri, menggeledah rumah dan kantor Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close