Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ungkap Korupsi di PT DI, KPK Jerat Dirut PT PAL Budiman Saleh

Kamis, 22 Oktober 2020 – 17:49 WIB
Ungkap Korupsi di PT DI, KPK Jerat Dirut PT PAL Budiman Saleh - JPNN.COM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh sebagai tersangka baru dalam kasus patgulipat penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) periode 2007-2017.

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, Budiman menjadi tersangka terkait posisinya saat masih menjadi petinggi di PT DI.

"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan tersangka pada 12 Maret 2020, yakni BUS (Budiman Saleh, red)," ujar Karyoto dalam siaran pers ke media, Kamis (22/10).

Sebelum menjadi dirut PT PAL, Budiman pernah berkarier di PT DI. Antara lain sebagai direktur aerostructure (2007- 2010), direktur aircraft integration (2010-2012), serta direktur niaga dan restrukturisasi (2012-2017).

Karyoto menjelaskan, KPK menduga Budiman diduga telah menerima aliran dana hasil pencairan pembayaran dari pekerjaan mitra fiktif sebesar Rp 686.185.000. Perkaranya bermula ketika PT DI menggelar rapat dewan direksi pada akhir tahun 2007.

Rapat itu menyepakati sejumlah hal. Salah satunya ialah penggunaan mitra penjualan (keagenan) beserta besaran nilai imbalan mitra dalam rangka memberikan dana kepada customer/pembeli P atau end user untuk memperoleh proyek.

Selanjutnya, PT DI melakukan kerja sama dengan Didi Laksamana serta para pihak di lima perusahaan sebagai mitra penjualan. Kelima perusahaan itu ialah PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Angkasa Mitra Karya, PT Abdi Sentosa Perkasa, PT Penta Mitra Abadi, serta PT Selaras Bangun Usaha yang diwakili direkturnya, Ferry Santosa Subrata.

Walakin, PT DI menandatangani 52 kontrak dengan mitra penjualan selama periode 2008-2016. "Kontrak mitra penjualan tersebut adalah fiktif dan hanya sebagai dasar pengeluaran dana dari PT DI  dalam rangka pengumpulan dana untuk diberikan kepada customer/end user," tutur Karyoto.

Selanjutnya, PT DI melakukan pembayaran via transfer kepada perusahaan mitra penjualan yang pekerjaannya diduga fiktif tersebut. Namun, sejumlah yang yang ada di rekening tersebut dikembalikan secara transfer, tunai, cek ke pihak-pihak di PT DI.

KPK menetapkan Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News