Ungkap Korupsi di Universitas Udayana, KPK Jerat Dua Tersangka
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit khusus untuk pendidikan penyakit infeksi dan pariwisata di Universitas Udayana, Bali tahun anggaran 2009. Dua orang yang ditetapkan menjadi tersangka adalah Marisi Matondang selaku Direktur PT Mahkota Negara dan Kabiro Umum dan Keuangan yang juga merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) di Universitas Udayana, Made Meregawa.
"Penyidik telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup kemudian disimpulkan ada dugaan terjadi tindak pidana korupsi yang berkaitan dalam pengadaan alat kesehatan khusus pendidikan terutama berkaitan dengan penyakit infeksi dan pariwisata di Universitas Udayana," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Kamis (4/12).
Johan menjelaskan Marisi dan Made diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Menurut Johan, dalam pengadaan itu diduga ada pemufakatan dan rekayasa. Dalam kasus itu, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 7 miliar.
Johan menambahkan, nilai proyek pengadaan itu mencapai Rp 16 miliar. Dia mengungkapkan yang disidik oleh KPK dalam perkara itu adalah program multiyears.(gil/jpnn)