Ungkap Korupsi e-KTP, KPK Panggil Petinggi HP
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua petinggi PT Hewlett Packard (HP) Indonesia terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri.
Dua saksi itu adalah Berman Jandry Hutasoit selaku business development manager PT Hewlett Packard Indonesia dan Sofran Irchakni sebagai country manager commercial and public sertor di perusahaan teknologi informasi asal Amerika Serikat itu.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, kedua saksi akan diperiksa untuk mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman yang menjadi tersangka korupsi proyek e-KTP.
"Saksi akan diperiksa untuk tersangka IR," katanya, Senin (31/10).
KPK juga memanggil memanggil bekas Sales Director PT Oracle Indonesia Tunggul Baskoro. Dalam daftar saksi yang dirilis penyidik KPK, Tunggul juga akan diperiksa sebagai saksi bagi Irman.
Dalam kasus ini KPK menetapkan Irman dan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek e-KTP Sugiharto sebagai tersangkanya. Perbuatan kedua pejabat Kemendagri itu dalam proyek senilai Rp 6 triliun tersebut diduga merugikan negara Rp 2 triliun.
Seperti diketahui, ada enam perusahaan pelaksana proyek e-KTP dari unsur BUMN maupun swasta murni. Yakni PT Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), PT Sucofindo, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sandipala Arthaputra dan PT Paulus Tanos.
Perusahaan-perusahaan tersebut tergabung dalam satu Konsorsium PT PNRI sebagai pelaksana proyek e-KTP. Hanya saja belum ada pihak swasta yang dijadikan tersangka.(boy/jpnn)