UNHCR Desak Australia Hentikan Penahanan Pencari Suaka di Bawah Umur
Badan urusan pengungsi PBB, UNHCR, mendesak Australia untuk segera menghentikan penahanan para pencari suaka yang masih berada di bawah umur. Menurut UNHCR, praktek semacam ini merupakan pelangaran hukum internasional dan hak asasi anak-anak.
Demikian dikemukakan perwakilan UNHCR di Jakarta, Thomas Vargas, berkaitan dengan peringatan 25 tahun ditandatanganinya Konvensi Hak Asasi Anak.
Ini merupakan salah satu konvensi PBB yang paling banyak ditandatangani. Australia sendiri merupakan salah satu negara penandatangan konvensi ini.
Menurut Thomas Vargas, praktek yang yang dijalankan Australia dengan menahan anak-anak dalam detensi imigrasi, jelas-jelas merupakan pelanggaran hak asasi anak dan juga hukum internasional.
"Kami mengimbau setiap negara di dunia untuk tidak menggunakan anak-anak sebagai jaminan untuk menyelesaikan persoalan yang tidak akan bisa diselesaikan secara unilateral," katanya.
Menurut Vargas, anak-anak tidak seharusnya berada dalam tahanan. "Hal ini jelas diatur dalam hukum internasional yang menyebutkan anak-anak tidak boleh ditahan,' katanya.
Ia mendorong Australia untuk menyediakan pilihan merumahkan pencari suaka di bawah umur ke komunitas.