Unifah: PB PGRI Netral, Tetap Dorong Revisi UU ASN
Jadi salah kalau dibilang saya memburukkan Pak SBY. Saya justru berterima kasih karena beliau sudah mengangkat 1,1 jutaan honorer termasuk guru dan kependidikan menjadi PNS. Saya enggak mau dibenturkan dengan parpol manapun. Saya juga tidak mau memihak siapapun.
Lantas PB PGRI bagaimana menyikapi PP tersebut?
Jadi begini, sebagai rumah besar para guru dan tenaga kependidikan, PGRI harus memikirkan masa depan anggotanya. Guru honorer K2, non K2, dan tenaga kependidikan banyak yang usianya sudah di atas 35 tahun. Ini harus diselamatkan statusnya. Mereka rata-rata tidak menerima gaji yang memenuhi standar kelayakan hidup.
Sebagai ketua umum, saya harus mengambil keputusan yang risikonya lebih kecil, yaitu menerima PP tersebut tapi dengan berbagai macam catatan. PP Manajemen PPPK harus dibuat khusus untuk guru honorer dan tenaga kependidikan karena sifatnya memang umum.
Jadi jangan dianggap kami diam. Sejujurnya kami tidak happy guru honorer ini di-PPPK-kan. Namun, apalah daya PB PGRI. Kami ini hanya organisasi profesi, bukan pembuat keputusan. Kami hanya bisa meminta, yang tentukan pemerintah.
PGRI cukup dekat dengan presiden, kenapa tidak meminta agar ada diskresi buat guru honorer diangkat PNS, seperti yang sudah dilakukan untuk bidan desa PTT?
Tolong dipahami posisi kami. PB PGRI hanya bisa meminta, mengusulkan. Kami sudah mencobanya tapi untuk kasus bidan desa PTT itu berbeda dengan guru honorer. Bidan PTT lebih mudah dikeluarkan Keppres karena mereka diangkat oleh Kementerian Kesehatan. Sedangkan guru honorer oleh kepala sekolah.
Untuk melindungi guru honorer dan tenaga kependidikan, kami meminta ada formulasi khusus. Presiden sudah meminta agar PB PGRI ikut terlibat dalam penyusunan PermenPAN-RB turunan PP 49 itu.
Yang kami usulkan tes itu hanya sekali, tesnya di kalangan honorer, dan ada perlindungan bila honorer tidak lulus tes. Kami juga minta kepada presiden agar ada pelatihan dan pendidikan yang kontinue bagi guru honorer untuk meningkatkan kompetensinya.