Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Unik, 7 Honorer Lulus Seleksi Administrasi PPPK 2024 Malah Disanggah

Senin, 04 November 2024 – 15:51 WIB
Unik, 7 Honorer Lulus Seleksi Administrasi PPPK 2024 Malah Disanggah - JPNN.COM
Masa sanggah seleksi PPPK 2024. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - MATARAM - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menerima tujuh sanggahan terhadap honorer pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian atau PPPK 2024 pasca-pengumuman hasil seleksi administrasi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Taufik Priyono mengatakan, tujuh sanggahan yang masuk itu berkaitan dengan pelamar yang sudah dinyatakan memenuhi syarat (MS).

"Kalau dari pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) tidak ada sanggahan," katanya di Mataram, Senin (4/11).

Dijelaskan bahwa kasus ini mengenai pelamar yang merupakan honorer atau tenaga penunjang kegiatan (TPK) dinyatakan MS, ternyata disanggah oleh organisasi perangkat daerah (OPD) tempat mereka bertugas.

"TKP (honorer, red) yang kami nyatakan MS, ternyata mereka sudah berhenti bertugas atau keluar dari TKP. Sementara, kami menyatakan MS berdasarkan surat pernyataan OPD bersangkutan," katanya.

Setelah dilakukan verifikasi dan kajian, kemungkinan ada indikasi pembuatan surat pernyataan masih bertugas pada OPD tersebut dilakukan secara kolektif disisipkan sehingga bisa lolos mendapatkan surat penyataan masih aktif.

Karena itulah, pihak OPD bersangkutan melakukan sanggahan dan hari ini merupakan tahap sanggahan terakhir untuk tahapan seleksi PPPK Kota Mataram tahun 2024.

"Hasil sanggahan, akan kami umumkan besok pagi (Selasa, 5 November 2024) sesuai jadwal tahapan yang ditetapkan," katanya.

Berikut ini kasus unik pada masa sanggah PPPK 2024, yang terjadi pada honorer yang dinyatakan MS atau memenuhi syarat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News