Untuk Keterbukaan Informasi Publik, Kemenpora Akan Mengoptimalkan Peranan PPID
jpnn.com, BANDUNG - Kepala Biro (Karo) Humas dan Hukum Sanusi didampingi Kepala Bagian Sistem Informasi (Kabag Sisinfo) Bustiana, Selasa (13/8) pagi membuka Kegiatan Penguatan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) 2019 Kemenpora di Hotel Gumilang Regency Hotel, Bandung, Jawa Barat.
Kegiatan ini bertujuan mengoptimalkan peranan PPID Kemenpora dalam memberikan informasi dalam rangka Keterbukaan Informasi Publik. Di era reformasi birokrasi kecepatan dan ketepatan tentang informasi sangat diperlukan dengan cepat dan dengan keterbukaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal inilah yang saat ini sedang digiatkan oleh pihak PPID Kemenpora.
"Di era reformasi ini semua keadaan berubah lebih cepat berbeda dengan era orde baru, desakan masyarakat untuk terbuka dan transparan dalam pelayanan masyarakat khususnya oleh badan-badan publik yang menggunakan anggaran negara dituntut melayani ketika ada pihak tertentu dan masyarakat meminta informasi dan dokumentasi yang diperbolehkan undang-undang," kata Sanusi dalam sambutannya.
Kemenpora saat ini lanjutnya, sangat tertantang terkait tentang implementasi dari regulasi baik UU hingga internal Kemenpora untuk konsisten dengan apa yang diatur.
"Kami berharap dengan kegiatan ini PPID bisa berjalan sebagaimana mestinya dan intinya ada dua yakni komitmen dan konsisten. Komitmen pimpinan dan konsistensi pelaksanaan," tuturnya.
"Mari kita cermati apa yang disampaikan para narasumber mulai dari informasi, peran badan publik, informasi apa yang dapat diberikan dan pengecualiannya, mekanisme pemberian informasi hingga penyelesaian sengketa serta mengelola peran PPID kedepan, usai acara ini segera lakukan tinjauan kembali terkait Kepmen PPID tahun 2016 karena dirasa sudah tidak relevan di saat ini," tutupnya.
Sebelumnya Kabag Sisinfo Bustiana selaku ketua panitia penyelenggara menyampaikan mengacu pada UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, definisi PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam hal penyimpanan, pendokumentasian dan penyediaan pelayanan informasi di suatu badan publik.
"Kemenpora sebagai salah satu badan publik harus memiliki PPID sesuai SK Menpora no.35/2016. PPID Kemenpora tetap perlu ditingkatkan dan dioptimalkan tugas dan fungsinya khususnya dalam hal pelayanan publik, pemberian informasi kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan good goverment," katanya.