Untuk Ketiga Kalinya, Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia Tak Memilih Prabowo
Dia menjelaskan, tuntutan para keluarga korban menuntaskan kasus penculikan aktivis 1997-1998 juga sudah direkomendasikan DPR RI sejak 2009.
Namun, entah kenapa, partai politik di DPR RI tidak berani menuntut presiden menjalankanya, baik di era Soesilo Bambang Yudoyono hingga Jokowi.
Menurut Zaenal, jika partai-partai yang mendukung penuntasan kasus tersebut serius, maka sekarang saat yang tepat untuk memanggil presiden melaksanakan rekomendasi tersebut.
Keempat rekomendasi tersebut, yakni:
- Membentuk pengadilan HAM adhoc untuk pelaku penculikan
- Membentuk tim pencarian aktivis yang masih hilang
- Reparasi dan kompensasi pada keluarga aktivis korban penculikan
- Ratifikasi konvensi anti-penghilangan paksa.
"Dari empat tuntutan tersebut, nomor 1 dan 2 menjadi prioritas keluarga korban," kata Zaenal.
Kasus penghilangan orang secara paksa telah berlarut.
Keluarga korban masih terus menanti kejelasan keberadaan mereka yang masih hilang.
Satu per satu orang tua korban telah meninggal dalam penantian panjang dalam ketidakkpastian.