Untuk Mendapatkan Rp 230 Juta, Pria Ini Melakukan Survei, Sembunyi di Gudang
Rabu, 26 Mei 2021 – 19:42 WIB
Usai mengambil seluruh barang yang ada di dalam brankas, pelaku menutup tempat penyimpanan tersebut dan menguncinya menggunakan gembok baru untuk menghilangkan jejak.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," katanya lagi. (antara/jpnn)