Untuk Penuhi Rasa Keadilan, Kami Gunakan Hak Angket
jpnn.com - jpnn.com - Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Demokrat Agus Hermanto mengaku kecewa dengan sikap Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang tak kunjung mengusulkan pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok).
Pasalnya, sudah Ahok sudah lama berstatus terdakwa dugaan penodaan agama.
Sikap Tjahjo tersebut menurut Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Demokrat ini, dikhawatirkan memunculkan persepsi kurang baik pemerintah di mata publik.
"Masyarakat akan menilai bahwa mendagri seperti melindungi Ahok, dan ini kurang baik menurut saya," kata Agus di kompleks Parlemen Jakarta, Senin (13/2).
Dikatakan, UU No. 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) secara jelas telah mengatur bahwa kepala daerah yang berstatus terdakwa dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun, harus segera diberhentikan sementara.
Faktanya, meski persidangan Ahok sudah berjalan Sembilan kali dan masa cuti Ahok telah habis, mendagri tak kunjung merekomendasikan pemberhentian sementara kepada Presiden Joko Widodo. Itu sebabnya Fraksi Partai Demokrat mendorong penggunaan Hak Angket terhadap sikap pemerintah.
Usulan Hak Angket tersebut kata Agus, bertujuan untuk memperjelas duduk persoalan.
Sebab, dia melihat ada ketidakadilan yang dilakukan oleh mendagri terhadap persoalan yang melibatkan gubernur DKI Jakarta saat ini.