Untuk Urusan Ini, Hakim Sampai Mengaku Tak Punya Kuasa Mengabulkan Permintaan Pegi Setiawan
Rabu, 03 Juli 2024 – 14:13 WIB
![Untuk Urusan Ini, Hakim Sampai Mengaku Tak Punya Kuasa Mengabulkan Permintaan Pegi Setiawan Untuk Urusan Ini, Hakim Sampai Mengaku Tak Punya Kuasa Mengabulkan Permintaan Pegi Setiawan - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2024/07/01/suasana-sidang-gugatan-praperadilan-pegi-setiawan-tersangka-qinw.jpg)
Suasana sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina Cirebon, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (1/7/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com
"Hakim praperadilan tidak bisa memaksa, kalau mau mengajukan saksi atau tidak mengajukan juga enggak apa-apa, terserah," sambungnya.
Hakim praperadilan, kata dia, berbeda dengan hakim pokok yang bisa memanggil saksi bahkan yang tidak ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Ini ada yang mau diajukan silakan, tidak ada pun silakan dan hakim tidak berpihak. Kalau saudara mau menghadirkan Rudiana dari saudara dan kalau saudara mampu silakan, bukan dari kami," tutur dia. (mcr27/jpnn)