Arief Poyuono Merespons Polemik PPN 12 Persen
jpnn.com - Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja atau FSP BUMN Bersatu Arief Poyuono polemik tentang kenaikan PPN 12 persen yang menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.
Tidak sedikit masyarakat yang menyayangkan keputusan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto di tengah kelesuan ekonomi dan turunnya daya beli masyarakat.
Namun, Arief Poyuono menilai sebagian kecil masyarakat juga setuju dengan kebijakan pemerintah menaikkan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen dengan berbagai argumentasi.
Sejumlah pertimbangan itu, seperti kondisi dunia yang sedang mengalami krisis, subsidi yang terlalu membebani keuangan negara, pembiayaan pembangunan infrastruktur peninggalan Jokowi, hingga pemerintah yang sedang berusaha memulihkan perekonomian negara.
"Terlepas adanya pro dan kontra di tengah masyarakat, pada akhirnya masyarakat dengan usaha dan perekonomian pas-pasanlah yang dipaksa harus kembali menelan pil pahit," kata Arief dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Menurut Arief, keputusan ini memaksa masyarakat untuk percaya kepada pemerintah bahwa kebijakan yang diambil akan selalu memihak masyarakat kecil bukan justru sebaliknya.
Arief menyebut kenaikan PPN dari 11 ke 12 bukanlah kebijakan baru, karena ketentuannya sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP, pada Bab IV Pasal 7 Ayat (1) tentang PPN.
Lalu, dalam Pasal 7 Ayat (3) dijelaskan bahwa tarif PPN dapat diubah paling tinggi 15 persen dan paling rendah 5 persen dan perubahan tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).