Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Untuk Warga Jateng, Ada Fatwa Terbaru dari MUI

Rabu, 03 Juni 2020 – 18:45 WIB
Untuk Warga Jateng, Ada Fatwa Terbaru dari MUI - JPNN.COM
Petugas saat memberi tanda silang pada barisan shaf salat di masjid untuk menerapkan protokol kesehatan saat dimulainya new normal. Foto : Ricardo/JPNN

"Besok kami dari Komisi Fatwa MUI akan menggelar sidang terkait hasil halakah ini. Nantinya, akan ada kelonggaran beribadah di daerah zona hijau namun tetap menggunakan protokol kesehatan ketat. Untuk daerah kuning dan merah, nanti dulu karena itu bahaya," terangnya.

Jika sebelumnya MUI meminta seluruh masyarakat Jateng beribadah di rumah, kali ini akan ada beberapa daerah yang diperbolehkan menggelar kegiatan ibadah di masjid.

"Tapi karena virus ini masih ada dan penularannya masih terjadi, sehingga meskipun diberikan kelonggaran harus dengan protokol kesehatan ketat. Sebab selama ini, masih banyak masyarakat yang belum sadar memakai masker, jaga jarak dan cuci tangan menggunakan sabun," tegasnya.

Disinggung terkait usulan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo agar pelaksanaan salat Jumat dibuat shift, Daroji mengatakan sudah membahasnya bersama para ulama.

Sebenarnya usulan itu memungkinkan, tetapi terkendala oleh fatwa MUI pusat yang pernah melarang pelaksanaan salat Jumat secara shift.

"Kendalanya MUI pusat pernah mengeluarkan fatwa larangan itu (Jumatan shift), tapi kan itu dulu dan kondisinya berbeda. Tapi aturannya fatwa MUI daerah tidak boleh bertentangan dengan pusat. Untuk itu, kami akan usulkan ke pusat agar ada pembahasan soal ini," tegasnya.

Sebab jika tidak ada pembatasan secara shift, maka pelaksanaan salat Jumat di era pandemi ini bisa berbahaya. 

Dia mencontohkan di masjid Baiturrahman Semarang, setiap pelaksanaan salat Jumat selalu dipenuhi jemaah.

MUI Jateng memperbaiki fatwa baru tentang kegiatan beribadah umat Islam di Jawa Tengah selama masa pandemi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News