Untung Ada CCTV, Ketahuan deh
Salah seorang pelaku berinisial R yang bertugas sebagai penadah juga ikut ditangkap polisi.
Polisi pun menyita beberapa barang bukti seperti 1 unit sepeda motor Honda Beat dan satu sepeda motor merk Tajima Evo yang digunakan kedua pelaku untuk mencuri sepeda motor tersebut.
"Keduanya kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Selanjunya kami lakukan penahanan di Polsek Setiabudi," Ujarnya.
Menanggapi adanya kejadian pencurian tersebut, Yulianto meminta masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga barang maupun kendaraannya masing-masing.
"Khusus untuk sepeda motor, para pemilik diwajibkan selalu mengkunci ganda kendaraanya untuk mencegah hal yang tak diinginkan," pesannya. (Mg4/jpnn)