Upah Minimum 2013 Diprediksi Naik Lumayan
Kamis, 07 Juni 2012 – 21:35 WIB
Irianto mengungkapkan, saat ini sudah ada kesepakatan di Dewan Pengupahan Nasional mengenai penambahan empat komponen. Antara lain, deodoran, seterika, ikat pinggang, dan kaos kaki serta penyesuaian di delapan komponen seperti kompor yang diubah penghitungannya dari menggunakan minyak tanah menjadi gas. "Pengubahan dari minyak tanah ke gas itu membutuhkan penambahan peralatan seperti selang gas, itu juga dihitung," ujar Irianto.
Diketahui, berdasarkan Permenakertrans No 17 Tahun 2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL), diatur bahwa penentuan nilai KHL yang antara lain didasarkan atas survei harga terhadap 46 komponen seperti beras, minyak goreng, sabun mandi, hingga biaya rekreasi.
“Revisi komponen KHL itu akan ditetapkan untuk digunakan sebagai dasar penghitungan upah minimum 2013. Maka kami harap pekerja dan pengusaha dapat menerima keputusan ini," kata Irianto. (cha/jpnn)