Upah Pungut Dilarang, Kada Bisa Nikmati Insentif Pajak
Jumat, 05 November 2010 – 06:06 WIB
JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi petunjuk teknis pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Melalui PP Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak daerah dan Retribusi Daerah, pemerintah telah meniadakan upah pungut bagi kepala daerah. Namun demikian, kepala daerah dan wakil kepala daerah masih dimungkinkan menerima insentif dari hasil PDRB. Pasalnya dalam PP yang diberlakukan sejak 18 Oktober 2010 itu, diatur pula tentang pihak-pihak di daerah termasuk kepala dan wakil kepala daerah yang dapat menerima insentif hasil pungutan PDRB.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi saat ditemui usai menutup acara pembekalan bagi kepala daerah di kantor Badan Litbang Kemendagri di Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (4/11) petang, menyatakan, aturan baru itu memang memungkinkan daerah menerima insentif dari pungutan PDRB. Insentif itu diberikan untuk mendongkrak kinerja instansi pemungut, menambah semangat kerja bagi pejabat atau pegawai Pemda, menambah pendapatan daerah, serta memperbaiki pelayanan kepada masyarakaat.
Hanya saja Mendagri dengan tegas membantah jika aturan baru itu disebut sebagai hasil daur ulang aturan tentang upah pungut. “Sekarang lebih jelas, karena ada batasannya. Insentif itu bukan upah pungut. Bahkan Mendagri saja tak terima itu lagi. Pejabat Polri tak ada lagi. Betul-betul untuk aparat daerah,” tandas Mendagri.
JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi petunjuk teknis pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Fachrul Razi Sebut Penambahan Masa Reses DPD RI Berpotensi Menjadi Masalah Hukum
Jumat, 10 Januari 2025 – 11:55 WIB - Hukum
Lemkapi Harap Polri Sikat Mafia Pengirim PMI Ilegal
Jumat, 10 Januari 2025 – 11:34 WIB - Lingkungan
LPKR Catat Pertumbuhan Signifikan dalam Pengalihan Limbah Menuju Ekonomi Sirkular
Jumat, 10 Januari 2025 – 11:15 WIB - Sosial
Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:52 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Usulan Resmi, Seluruh Honorer Database BKN jadi PPPK
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:35 WIB - Humaniora
90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:28 WIB - Dahlan Iskan
Dansa 90
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:21 WIB - Olahraga
PSIS Semarang Siapkan Trio Striker Asing untuk Putaran Kedua Liga 1
Jumat, 10 Januari 2025 – 09:00 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Sisa Honorer Masuh Membeludak, Bakal Dicarikan Formasi PPPK 2024, Tanpa Tunjangan?
Jumat, 10 Januari 2025 – 06:43 WIB