Upaya Huzrin Hood Kandas
Sabtu, 27 Maret 2010 – 08:44 WIB
Pasangan Huzrin Hood-Wan Ahmad Adip Zain dinyatakan belum lolos seleksi administrasi. Kegagalan mereka berdasarkan keputusan rapat pleno KPU Kepri, Nomor 19/PLENO/KPU-031/III 2010 yang berlangsung 25- 26 Maret 2010. Pasangan ini tersangkut surat MK nomor 4 2009, peraturan KPU nomor 68 2008, Keputusan KPU nomor 4 tetang tahapan program, surat MK nomor 38 yang dikeluarkan 8 Maret lalu dan surat KPU nomor 149 dan daftar hasil penelitian terhadap persyaratan calon gubernur dan wakil gubernur yang dilakukan KPU.
Den Yealta mengatakan, SK KPU tentang Keputusan penetapan pasangan cagub dan wagub ini mengacu UU yang berlaku, yakni Peraturan KPU, serta surat Ketetapan KPU, dan Keputusan rapat Pelno KPU Kepri Nomor 19/PLENO/KPU-031/III 2010 yang berlangsung 25-16 Maret 2010.