Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Upaya Perlawanan Yosep Hidayah Divonis 20 Tahun Penjara, Serahkan Memori Kasasi ke PN Subang

Senin, 09 September 2024 – 18:09 WIB
Upaya Perlawanan Yosep Hidayah Divonis 20 Tahun Penjara, Serahkan Memori Kasasi ke PN Subang - JPNN.COM
Yosep Hidayah, pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jumat (8/12/2023). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

jpnn.com, SUBANG - Terpidana kasus pembunuhan sadis ibu dan anak di Subang dengan nama Yosep Hidayah, hari ini menyerahkan memori kasasi ke Pengadilan Negeri Subang.

Penyerahan memori kasasi ini untuk kemudian diajukan ke Mahkamah Agung (MA). Adapun upaya hukum kasasi ini atas vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap terdakwa Yosep Hidayah.

Kuasa hukum Yosep Hidayah, Silvia Soembarto mengatakan, permohonan kasasi adalah upaya hukum yang diajukan kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan pengadilan tingkat banding atau putusan tingkat terakhir dari semua lingkup peradilan.

Apabila permohonan kasasi dikabulkan, maka MA punya wewenang untuk mengadili sendiri dan membatalkan atau menganulir putusan pengadilan tingkat banding.

“Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan, karena tidak berwenang atau melampaui batas wewenang, salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku, dan lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang – undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan,” kata Silvia dalam keterangannya, Senin (9/9/2024).

Silvia melanjutkan, dalam prosesnya MA akan mendengarkan langsung keterangan saksi dalam perkara pembunuhan yang menewaskan ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu itu.

“Pemeriksaan kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung berdasarkan surat-surat dan hanya jika dipandang perlu Mahkamah Agung mendengar sendiri para pihak atau saksi, atau memerintahkan pengadilan tingkat pertama atau pengadilan tingkat banding yang memutus perkara tersebut mendengar para pihak atau saksi,” jelasnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Subang menjatuhkan putusan bersalah dengan pidana penjara 20 tahun kepada terdakwa Yosep Hidayah.

Terpidana kasus pembunuhan sadis ibu dan anak di Subang dengan nama Yosep Hidayah, hari ini menyerahkan memori kasasi ke Pengadilan Negeri Subang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA