Upaya PK Rahudman Terganjal Salinan Putusan Kasasi
jpnn.com - JAKARTA - Keinginan Rahudman Harahap untuk segera mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) menuai ganjalan.
Hingga kemarin, kuasa hukum Rahudman, yakni Ihza Law Firm, belum menerima salinan putusan kasasi perkara korupsi kasus Dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa Kabupaten Tapanuli Selatan 2005 itu yang menjatuhkan pidana 5 tahun penjara ke walikota Medan nonaktif itu.
Dengan belum diterimanya salinan putusan kasasi, kantor hukum milik Yusril Ihza Mahendra itu belum bisa menyusun berkas PK.
"Kita masih menunggu salinan putusan. Sampai sekarang kita belum dapat," ujar anggota tim pengacara dari Ihza Law Firm yang menangani PK Rahudman, Mansur Munir, kepada JPNN kemarin (4/5).
Bukankah pengajuan PK dibatasi waktunya? Mansur mengatakan, memang ada batas waktunya, yakni 180 hari sejak ditemukannya novum. Sedang novum bisa ditemukan jika pihaknya sudah mengkaji pertimbangan-pertimbangan hukum di dalam putusan kasasi.
Dengan batasan waktu itu, pihaknya tidak khawatir pengajuan PK bakal terlambat.
Dalam masa menunggu salinan putusan kasasi ini, lanjut Mansur, pihaknya terus berkoodinasi dengan Rahudman, yang saat ini berada di LP Tanjunggusta, Medan.
"Kita sudah beberapa kali (bicara dengan Rahudman, red). Tapi ya itu, tetap harus menunggu salinan PK," ujar Mansur, mengisyaratkan keinginan Rahudman untuk cepat mengajukan PK.