Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Upbit Indonesia Kantongi Sertifikat Resmi dari Bappebti

Rabu, 18 Desember 2019 – 16:44 WIB
Upbit Indonesia Kantongi Sertifikat Resmi dari Bappebti - JPNN.COM
Ilustrasi mata uang kripto atau cryptocurrency. Foto: Philippe Lopez/AFP

jpnn.com, JAKARTA - Upbit Indonesia telah memperoleh sertifikat pendaftaran dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto yang potensial.

Bappebti adalah otoritas di Indonesia yang mengawasi dan mengatur perdagangan Aset Kripto, dan pendaftaran tersebut telah membawa Upbit selangkah lebih dekat untuk menjadi salah satu Pedagang Fisik Aset Kripto berizin yang pertama di negara ini.

Pada Februari dan Juli 2019, Bappebti menerbitkan peraturan-peraturan baru yang berisikan kerangka pengaturan yang detail tentang perdagangan Aset Kripto.

Di dalamnya termasuk standar keamanan tingkat tinggi dan kepatuhan terhadap persyaratan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) yang berlaku secara nasional.

Sejak November 2018, Upbit Indonesia telah menyediakan perdagangan lebih dari 180 Aset Kripto yang nyaman dan aman.

Upbit juga menawarkan transaksi Rupiah secara instan melalui integrasi akun virtual (virtual accounts) pada bank umum di Indonesia yang memiliki reputasi baik.

CEO Upbit Indonesia Jan Kristanto mengatakan, pendaftaran pada Bappebti adalah langkah besar bagi pihaknya untuk menumbuhkan layanan di Indonesia dan Asia Tenggara.

“Kami akan melanjutkan upaya kami untuk menyediakan kepada konsumen kami, sistem Upbit yang telah dikenal di dunia dengan juga berkontribusi pada pertumbuhan ekosistem blockchain di Indonesia yang saat ini sedang berkembang,” ujarnya, Rabu (28/12).

Upbit Indonesia telah memperoleh sertifikat pendaftaran dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto yang potensial.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News