Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Update Laporan Pembayaran THR 2022, Jumlah Aduan Masih Mencapai Ribuan

Senin, 02 Mei 2022 – 11:56 WIB
Update Laporan Pembayaran THR 2022, Jumlah Aduan Masih Mencapai Ribuan - JPNN.COM
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima aduan terkait THR Keagamaan 2022 sebanyak 5.496 laporan sejak dibuka 8 April hingga 1 Mei. Foto: Kemnaker

Anwar Sanusi mengungkapkan dari hasil rekapitulasi virtual Posko THR 2022 seluruh Indonesia, pada H-1 lebaran, terjadi penurunan jumlah konsultasi online sebesar 83,78 persen dibandingkan hari kerja sebelumnya, Jumat (29/4/2022).

"Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Maluku pada 1 Mei, masing-masing memiliki 1 laporan. Jadi total pada H-1 lebaran ini, ada 6 laporan konsultasi online, "katanya.

Sedangkan dalam jumlah pengaduan THR 2022 sejak 8 April-1 Mei, DKI Jakarta juga tercatat melaporkan yakni sebanyak 918 laporan, disusul Jawa Barat (599), Banten (316), dan Jawa Timur (280).

Sebanyak 918 laporan yang dimiliki DKI Jakarta, paling banyak mengadukan soal THR tak dibayarkan 407 laporan, THR tak sesuai ketentuan 374 laporan dan 137 laporan THR terlambat bayar (137).

"Provinsi terendah yang mengadu THR yakni Papua, hanya 1 laporan dengan pokok pengaduan THR tak dibayarkan, "kata Anwar Sanusi.

Sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, ada sanksi secara bertahap yang diberikan kepada pengusaha yang tak membayar THR atau membayar THR tapi tak sesuai ketentuan.

"Dimulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha, " ucap Anwar Sanusi.(jpnn)

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima aduan terkait THR Keagamaan 2022 sebanyak 5.496 laporan sejak dibuka 8 April hingga 1 Mei.

Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News