Update Operasi Yustisi: Total 108.088 Pelanggar Protokol Kesehatan Telah Ditindak Satgas
jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan satuan tugas (Satgas) gabungan telah menindak sebanyak 108.088 orang dalam operasi yustisi.
Jumlah tersebut terhitung mulai tanggal 14 September hingga 1 Oktober 2020.
"Yang pertama adalah total sanksi selama kurang lebih dari 14 hari dan ini sudah yang kedua perpanjangan dari PSBB Perketatan total ada 108.088 orang yang sudah kami lakukan penindakan," ungkap Yusri kepada wartawan, Jumat (2/10) sore.
Rincianya, kata Yusri, sanksi teguran tertulis sebanyak 56.105 orang. Sedangkan teguran lisan sebanyak 18.677 orang.
Selain itu, kata mantan Kapolres Tanjungpinang tersebut, sanksi sosial 31.968 orang dan denda administrasi sebanyak 1.780 orang.
Sementara itu, dengan nilai administrasi yang sudah dimasukan ke khas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp.360.120.000.
Dia menjelaskan dalam operasi tersebut Satpol PP tetap dikedepankan. Sebab didasari Pergub Nomor 79 Tentang Penerapan Disiplin dan Penerapan Protokol Kesehatan dan Pergub Nomor 88 Tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19.
Adapun perkantoran yang sudah disegel karena melanggar Pergub Nomor 88 yaitu 42 kantor. Sedangkan rumah makan dan tempat minum 413.
"Ketentuan berapa prosentase dan juga untuk restoran ini cuma take away. Jadi perkantoran 42 yang dilakukan penyegelan oleh teman-teman dari Satpol PP. Kemudian ada tempat restoran dan tempat minum ada sekitar 413 yang sudah dilakukan penyegelan," pungkas lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu. (mcr3/jpnn)