Update Peraturan Perayaan Nataru, Warga DKI Jakarta Harus Tahu
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta melarang adanya kerumunan saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Larangan untuk warga DKI Jakarta tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 1473 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease.
Kepgub tersebut merupakan turunan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di wilayah Pulau Jawa-Bali.
“Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak,” bunyi Kepgub tersebut.
Selain kerumunan, pesta perayaan di tempat terbuka maupun tertutup saat Natal dan Tahun Baru pun dilarang.
Pemprov DKI Jakarta juga membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan keramaian.
“Menerapkan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat prioritas,” lanjut Kepgub tersebut. (mcr4/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: