Upload Foto Norak ke FB, Dilapor ke Polisi
jpnn.com - PADANG -- Empat anak inisial Da, Se, Fr, dan Fd, yang semuanya berusia 17 tahun, dilaporkan Hi ke olsek Koto Tangah kemarin. Gara-garanya, empat anak itu dituding melakukan pelecehan, pencemaran nama baik dan perbuatan tak menyenangkan terhadap seorang anak inisial DR, 15, anak Hi.
Hi cerita, peristiwa yang menimpa anaknya itu terjadi di Masjid Nurul Ihsan, Perumdam IV Tunggul Hitam, Kamis (26/8), sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, anaknya tertidur di masjid usai Pesantren Ramadhan. "Nah, saat tertidur itulah, teman-temannya melorotkan celananya dan memfoto (maaf, red) bokong hingga wajahnya. Tak sampai di situ kelakuan mereka, foto itu kemudian di-upload ke facebook. Akibatnya, banyak yang mengomentari," kata Hi.
Yang membuat Hi risau, akibat peristiwa itu, anaknya tak lagi berani ke luar rumah dan bertemu orang banyak. Dia menduga, peristiwa memalukan itu menjadi beban psikologis bagi DR. "Keluar rumah saja enggan apalagi bertemu orang banyak," tutur Hi.
Dijelaskan Hi, sebenarnya empat kawan anaknya itu telah meminta maaf melalui media massa. Hanya saja, Hi belum puas. "Perlu efek jera berupa sanksi sehingga perbuatan itu tak lagi dilakukan mereka untuk masa yang datang. Saya rasa ini dapat menjadi pembelajaran bagi mereka," ujar Hi, usai melapor ke Polsek Koto Tangah.
Kapolsek Koto Tangah Iptu Eri mengatakan, saat ini kasus ini masih dalam tahap pendalaman. Diakui Eri, kasus tersebut tidak bisa dengan gegabah atau terburu-buru untuk mengambil tindakan. "Kami saat ini mempelajarai kasus tersebut. Pelaku yang dilaporkan bisa dikenakan dengan pasal kejahatan dunia maya. Untuk kasus seperti ini kami juga membutuhkan para ahli," ujar Eri. Ditambahkan Eri, saat ini keterangan dari ahli masih belum didapatkan. Dia menjanjikan, kasus ini akan tetap dilanjutkan hingga ke pengadilan. (cr13/sam/jpnn)