UPMEDIK Bantu Mempercepat Digitalisasi di Fasilitas Kesehatan
jpnn.com, JAKARTA - Pandemi turut mempercepat era digitalisasi di segala lini, termasuk fasilitas kesehatan (faskes) di Indonesia.
Oleh karena itu, pemerintah juga mendorong digitalisasi sektor kesehatan untuk meningkatkan mutu pelayanan.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, mewajibkan adanya penyelenggaraan sistem Rekam Medis Elektronik (RME) bagi penyedia layanan kesehatan.
Kebijakan itu diperkuat dengan akselerasi integrasi faskes (fasilitas kesehatan) ke SatuSehat.
Namun, masih banyak faskes yang belum menyelenggarakan RME dan melakukan integrasi ke platform SatuSehat.
Pasalnya, faskes menghadapi tantangan untuk menerapkan digitalisasi, seperti kekurangan sumber daya manusia (SDM) yang memahami sistem, infrastruktur digital yang belum memadai, dan pertimbangan biaya untuk beralih ke sistem digital.
Belum lama ini, bahkan pemerintah telah mengeluarkan rekomendasi pencabutan status akreditasi sebagai sanksi bagi faskes yang tidak sama sekali melaksanakan penyelenggaraan RME, dan mengintegrasikan sistem informasi ke SatuSehat paling lambat 31 Juli 2024.
Memahami tantangan yang dihadapi faskes, PT. Sentosa Medika Sejahtera selaku perusahaan teknologi kesehatan terpercaya, menghadirkan solusi bagi faskes untuk menjalankan digitalisasi sistem.