Urgensi Peran Satria Bagi Partai Gerindra
Refleksi Ultah Ke IX - Satuan Relawan Indonesia Raya (Satria) Partai Gerindrajpnn.com - Satuan Relawan Indonesia Raya (Satria) merupakan organisasi sayap Partai Gerindra. Pada tanggal 30 Mei 2017 ini, Satria telah berusia 9 Tahun, terhitung sejak didirikannya pada 30 Mei 2008. Usia yang tak jauh berbeda dengan induk organisasinya yakni Partai Gerindra.
Oleh: Moh. Nizar Zahro*
Selama ini, Satria sudah begitu banyak memberikan kontribusi bagi Indonesia. Dengan menjadikan Satria sebagai tempat bagi pengkaderan anak – anak Muda Indonesia. Bahkan, Satria yang memiliki Infrastruktur politik di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia, kader – kadernya terdistribusi menjadi anggota legislative dari Partai Gerindra.
Landasan yuridis bagi organisasi sayap partai, tak terkecuali bagi Satria adalah undang – undang No 2 tahun 2008 tentang Partai Politik pasal 12 huruf (j) yang menyatakan bahwa: “salah satu hak partai politik adalah membentuk dan memiliki organisasi sayap partai politik.”
Pengakuan ini memberikan peluang bagi partai politik guna mengembangkan infrastruktur politiknya. Peluang yang juga harus dijawab bagi organisasi sayap partai bahwa mereka bukanlah pelengkap struktur semata.
Karenanya, dalam ad/art Partai Gerindra, peran organisasi sayap partai ini tertuang dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) pada bab VII pasal 23 ayat 1 yang menyatakan bahwa “Organisasi Sayap sebagai sumber anggota yang dibentuk oleh Partai Gerindra berperan sebagai pendukung Partai untuk membantu perjuangan Partai Gerindra melalui pelaksanaan Program Partai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara”.
Sumber Rekrutmen dan Kaderisasi
Keberadaan relawan dalam politik praktis merupakan fenomena yang baru muncul di Indonesia seiring dengan pemberlakukan sistem demokrasi yang memberikan daulat kepada rakyat untuk menentukan hak pilihnya.