Urip Protes, Pameo Tak Nyambung
jpnn.com -
JAKARTA - Urip Tri Gunawan, terdakwa kasus dugaan suap uang BLBI yang dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, mempermasalahkan kutipan JPU dalam surat tuntutan. Pasalnya, Urip menilai JPU salah membuat kutipan filsafat hukum sebagai analogi.
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Kamis (21/8), JPU yang terdiri dari Sarjono Turin, Zet Tadung Allo, Dwi Aries Sudarto dan Jaya P Sitompul melalui spengantar surat tuntutan urat tuntutan bernomor DAK-11/24/VIII/2008, memasukkan filsafat hukum dari dari hakim ternama Inggris abad ke - 18 J Barnett. "Engkau akan digantung bukan karena engkau mencuri kuda, tetapi supaya kuda-kuda tidak dicuri lagi," kutip Sarjono Turin saat membacakan tuntutan.
Maksud JPU mengutip pendapat J Barnett itu agar ada efek jera bagi pencuri kuda sekaligus mencegah orang lain melakukan perbuatan yang sama.
Namun menurut Urip, ungkapan yang dikutip JPU itu sama saja artinya menghukum orang bukan atas dasar perbuatan terdakwa. Saat diberi kesempatan oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Hariyanto untuk menanggapi tuntutan JPU, jaksa kelahiran Sragen itu langsung menyampaikan keberatannya.
"Majelis yang terhormat, dari pameonya saja sudah salah. Pencuri kuda tersebut dihukum bukan karena perbuatan dia," ujar Urip di kursi terdakwa. Urip juga mengulangi pernyatannya seusai sidang. Kepada wartawan, Urip menyatakan bahwa seharusnya 'pencuri kuda yang lain harus ditangkap. Karenanya, Urip menanyakan maksud JPU mengutip J Barnett dalam surat tuntutan.
Rencananya, sidang atas Urip akan digelar lagi pada Kamis (28/8) pekan depan. Agendanya adalah pembacaan pledoi (pembelaan) Urip terhadap tuntutan JPU.(ara/JPNN)