Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Urip Terus Berkelit

Kamis, 14 Agustus 2008 – 14:07 WIB
Urip Terus Berkelit - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA-Terdakwa kasus dugaan pemberian gratifikasi, Jaksa Urip Tri Gunawan kembali didudukan sebagai pesakitan di Pengadilan Tindak Pidaa Korupsi (Tipikor) Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta. Terungkap dalam persidangan pertengahan Februari 2008 lalu mengaku tidak terlalu ingat pertemuannya dengan Artalyta Suryani, terutama terkait surat ijin sakit Sjamsul Nursalim yang mengaku sakit saat menjalani pemeriksaan Tim Jaksa BLBI II. “Saya ingat-ingat lupa bertemu dengan Artalyta,” kata Urip menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Teguh Haryanto. ”Kalau ingat-ingat lupa. berarti ingat dong. 'Kan ingatnya dua kali,” cetus Teguh dengan nada sedikit bercanda yang disambut dengan tawa para pengunjung sidang.

Pada sidang ini, Urip yang mengenakan safari dan celana berwarna hitam beberapa kali terlihat memberi jawaban yang ragu-ragu. Bahkan tak jarang pula kata-kata mungkin, kalau tidak salah sering kali dilontarkannya dalam persidangan, sehingga membuat majelis hakim sedikit geram lantaran tidak tegasnya mantan Kasi Pidsus Kejari Bandung ini.

Dalam persidangan Urip juga mengaku bertandang langsung ke rumah Artalyta dengan tujuan mengambil langsung uang sebesar 6600 US$ dari tangan wanita yang telah dikenalnya sejak tahun 2003 silam itu dengan dalih mengambil uang pinjaman untuk menjalankan bisnis perbengkelannya dikawasan Cikampek. Dan urip pulalah yang menghitung dan membungkus rapi uang tersebut. “Ya yang mulia (panggilan majelis hakim, Red) saya yang menghitung dan memasukan uang itu kedalam kardus warna coklat,” kata Urip. (rie/JPNN)

JAKARTA-Terdakwa kasus dugaan pemberian gratifikasi, Jaksa Urip Tri Gunawan kembali didudukan sebagai pesakitan di Pengadilan Tindak Pidaa Korupsi

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News