Urus 18 Jenis Administrasi Ini, Waga Surabaya Tak Perlu Lagi ke Pengadilan
jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya telah meluncurkan layanan administrasi kependudukan (adminduk) yang terintegrasi dengan Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan masyarakat yang mengurus 18 jenis adminduk tak perlu lagi ke Pengadilan Negeri (PN) karena semua dilayani dengan cepat di kecamatan.
"Alhamdulillah sinergi ini sudah bisa dilakukan. Yang biasanya sidang tidak bisa dilakukan sekali, ke depan di kecamatan langsung selesai hari itu juga," kata Wali Kota Eri setelah peluncuran layanan adminduk di Gedung Siola, Surabaya, Jumat (16/4).
Dia menjelaskan ada 18 layanan adminduk yang diintegrasikan dalam program itu. Warga bisa mengurusnya menggunakan aplikasi e-capil.
“Untuk adminduk yang ada 18 jenis itu mengurusnya cukup di aplikasi dan berhenti di kelurahan atau kecamatan," kata Eri.
Ke depan, sidang yang dilakukan oleh jajaran PN Surabaya juga akan digelar di kecamatan, sehingga warga tidak perlu lagi ke pengadilan atau ke Siola.
"Pelayanan harus berhenti di tingkat kelurahan atau kecamatan, karena garda terdepan Pemkot," ujar Eri menegaskan.
Sementara itu, Ketua PN Surabaya Joni mengatakan pihak pengadilan hanya menyiapkan sumber daya manusia (SDM) untuk mendukung program itu.