Urus Akta Kelahiran Masih Lewat PN
Jumat, 02 Maret 2012 – 09:45 WIB
Dia mengatakan, masyarakat yang memiliki anak di atas usia satu tahun namun hendak mengurus akta lahir, tidak usah khawatir dan takut. Sebab penetapan pengadilan merupakan prosedur yang harus dilalui sebagai mana amanat Undang Undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi Kependudukan.
Pihak Pengadilan Negeri menyatakan tidak akan mempersulit permohonan penetapan pengadilan tersebut. "Pengadilan Negeri bukan hanya memberikan sanksi hukum, namun juga melayani masyarakat dalam memberikan penetapan pengadilan. Urusan sidang penetapan akta kelahiran juga dijamin tidak berbelit-belit asal syarat-syaratnya terpenuhi langsung kita gelar persidangan untuk mengeluarkan penetapan dari pengadilan. Proses persidangan, tidak memakan waktu lama, tidak sampai 30 menit," jelas Hasanudin.
CILACAP-Berakhirnya dispensasi pembuatan akta kelahiran bagi anak usia di atas satu tahun atau lebih per 31 Desember 2011 lalu,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Bengkulu
Hilang di Sumbar, ASN Asal Mukomuko Ditemukan Sudah Meninggal
Jumat, 17 Mei 2024 – 10:16 WIB - Riau
Nakhoda & ABK Tewas Setelah Speedboat Dihantam Gelombang di Inhil
Jumat, 17 Mei 2024 – 10:09 WIB - Maluku
2 Oknum Polisi Pemakai Narkoba Ini Dituntut 18 Bulan Penjara
Kamis, 16 Mei 2024 – 20:46 WIB - Riau
Eks Kadis Perkim Rohul Kembalikan Duit Haram Rp 2 Miliar, Polisi Bidik Tersangka Baru
Kamis, 16 Mei 2024 – 20:37 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
PPPK 2024: Maaf, Honorer Non-Database BKN Harus Siap Perpisahan
Jumat, 17 Mei 2024 – 07:06 WIB - Humaniora
Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Honorer Satpol PP Harus Tahu Info Penting Ini
Jumat, 17 Mei 2024 – 06:58 WIB - Humaniora
Bu Tantri: PPPK Ini Dibebankan ke APBD, Anggaran Terbatas
Jumat, 17 Mei 2024 – 07:47 WIB - Jateng Terkini
Cuaca Jawa Tengah Hari Ini, Jumat (17/5), Potensi Hujan Turun di Sejumlah Daerah
Jumat, 17 Mei 2024 – 06:20 WIB - Humaniora
Pendaftaran CPNS & PPPK 2024: Sebegini Jumlah Formasi Khusus
Jumat, 17 Mei 2024 – 07:17 WIB