Urus E-KTP Tak Perlu Pulang Kampung
Kamis, 05 Januari 2012 – 02:30 WIB
"Misalnya anak kos, tak perlu pulang kampung. Masukkan saja nama ke KK (Kartu Keluarga)-nya ibu kos, urus saja e-KTP di tempat itu," terang Gamawan Fauzi di press room Kemendagri, Rabu (4/1).
Dalam SE diatur mekanismenya. Yakni, penduduk wajib KTP itu lapor ke petugas pelayanan pembuatan e-KTP dengan membawa Surat Keterangan dari Ketua RT/RW yang diketahui oleh lurah/kades yang menyatakan penduduk dimaksud berdomisili secara riil di lingkunagn RT/RW setempat.