Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Urus Izin Kampus dan Prodi Baru, Pasang Tarif Rp 1,8 M

Rabu, 25 November 2015 – 06:33 WIB
Urus Izin Kampus dan Prodi Baru, Pasang Tarif Rp 1,8 M - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) menerima laporan penipuan bermodus pengurusan status kampus. Banyak calo menebar iming-iming jasa bisa membantu menjadikan kampus nonaktif menjadi aktif kembali.

Dirjen Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Kemenristekdikti Patdono Suwignjo menegaskan informasi itu jelas penipuan. “Karena seluruh pengurusan pengaktifan kembali perguruan tinggi atau prodi gratis. Tidak dipungut biaya sepeserpun,” katanya di Jakarta kemarin.

Patdono menjelaskan laporan penipuan itu paling banyak muncul di kawasan Sulawesi. Dia berharap tidak ada kampus yang sampai tertipu dengan iming-iming itu.

Patdono menyarankan kampus-kampus yang statusnya nonaktif untuk terus berkoordinasi dengan jajaran koordinator perguruan tinggi swasta (kopertis) setempat.

Dia menjelaskan saat ini jumlah kampus nonaktif sudah berkurang dibandingkan catatan September lalu. Patdono menuturkan catatan 29 September lalu ada 243 kampus yang berstatus nonaktif.

Perkembangan terbaru hingga Senin (23/11) jumlah kampus nonaktif menyusut tinggal 122 unit. “Target kami semuanya sudah aktif kembali tahun ini juga. Meskipun agak berat,” katanya.

Selain penipuan pengurusan pengaktifan kembali, Patdono juga membeber ada penipuan jasa pengurusan perizinan prodi dan kampus baru. Tidak main-main harga yang ditawarkan calo yang juga penipu itu mencapai Rp 1,8 miliar.

Uang ini dibayar seluruhnya dimuka. Jika izin ternyata tidak keluar, 80 persen dari Rp 1,8 milar itu dikembalikan. Sedangkan sisanya sekitar Rp 360 juta tetap diambil penipu yang mengaku pegawai Kemenristekdikti.

JAKARTA – Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) menerima laporan penipuan bermodus pengurusan status kampus.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News