Usai Bobol Indekos Mahasiswi, Andi Terduduk di Kursi Roda, Kedua Kakinya Bolong
Selain meringkus pelaku, kata Robert, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit iPhone X warna silver, dan satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol BG 2313 AAA.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat), ancaman hukumannya di atas 5 tahun,” tegas Robert.
Sementara, tersangka Andi mengakui bahwa dia dan kedua temannya yang telah membobol kamar indekos dan mencuri barang elektronik milik korban.
Baca Juga: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri
“Barangnya sudah kami jual, dan uangnya kami bagi tiga, saya dapat bagian tiga ratus ribu Rupiah,” ujarnya tertunduk lesu. (*/palpos.id)