Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Usai Cabuli Bocah Tetangga, Kakek 78 Tahun: Kan Saya Bayar, Habis Perkara

Sabtu, 02 November 2019 – 16:05 WIB
Usai Cabuli Bocah Tetangga, Kakek 78 Tahun: Kan Saya Bayar, Habis Perkara - JPNN.COM
RJ, pelaku pencabulan bocah tetangganya saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Samarinda Ulu, Jumat (1/11) pagi. Foto: samarindapos/prokal.co

"Saya khilaf. Kalau istri karena sudah tua juga, tak bisa begituan lagi. Kan perempuan jika sudah tak menstruasi tidak bisa lagi," jelas kakek 10 cucu ini.

Terbongkarnya kasus cabul itu karena ada warga yang melihat saat RJ mencabuli Melati di samping rumah warga lainnya, Senin (29/10). Kejadian itu pun menyebar dari mulut ke mulut, hingga sampai ke keluarga Melati.

Tak terima anaknya dicabuli, keluarga korban pun melapor ke Mapolsek Samarinda Ulu. "Saat kami cari, pelaku (RJ, Red) sempat tak ada. Kami koordinasi dengan anaknya, akhirnya pelaku kami temukan," beber Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Ipda M Ridwan seperti dilansir prokal.co hari ini.

Saat polisi mengamankan RJ, warga yang geram sempat membogemnya. Namun untungnya RJ cepat diamankan. "Saat ini penyidik masih mendalami keterangan pelaku,” tutur Ridwan.

BACA JUGA: Ambulans Bawa Jenazah Terbalik di Waykanan, Sopir Beri Pengakuan Mengejutkan, Hiii

Akibat ulahnya, RJ terancam lama di penjara. Dia bisa dijerat pasal 81 jo 76 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. RJ pun terancam hukuman penjara hingga 15 tahun lamanya. (rin/nha)

Seorang pria berinisial RJ, 78, terpaksa berurusan dengan polisi lantaran mencabuli bocah tetangganya, sebut saja Melati, 13.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close